GridOto.com - Masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.
Pasalnya, SIM pintar itu kabarnya akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
Lantas, apakah untuk mendapatkan Smart SIM perlu melakukan tes psikologi seperti pembuatan SIM umum?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar berikan tanggapannya.
(Baca Juga: Ngakak Tepok Jidat, Takut Kena Operasi Zebra Malah Bikin Surat Izin Gak Sekolah
"Belum, kecuali bagi SIM umum. Selama ini juga SIM umum sudah dilaksanakan," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Fahri menjelaskan, tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisir risiko kecelakaan pada saat berkendara.
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Untuk diketahui, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.
(Baca Juga: Berapa Biaya Bikin Smart SIM dan Maksimal Saldo Didalamnya?)
Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Kemudian, Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR