Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Usai Gelaran Operasi Patuh 2019, Korlantas Polri Sebut Ada Penurunan Pelanggaran Dibanding 2018

Dia Saputra - Sabtu, 14 September 2019 | 14:30 WIB
Ilustrasi polisi sedang melakukan Operasi Patuh  2019.
instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi polisi sedang melakukan Operasi Patuh 2019.

GridOto.com - Usai Operasi Patuh yang digelar di setiap daerah mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 lalu, ternyata masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran berlalu lintas.

Hal tersebut bermaksudkan untuk melakukan penertiban bagi pengendara yang masih melanggar aturan berlalu lintas.

Selain untuk melakukan penertiban, operasi patuh juga digelar untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

(Baca Juga: Sisa-sisa Kenangan 'Kocak' Selama Gelaran Operasi Patuh 2019, yang Ini Bikin Ngakak)

Setelah gelaran Operasi Patuh kali ini, Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Refdi Andri, M.Si., menggelar video conference (Vicon) terkait berakhirnya Operasi Patuh 2019.

Vicon yang diikuti jajaran Polantas se-Indonesia ini dilaksanakan di gedung NTMC, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Korlantas Polri menyampaikan, pada Operasi Patuh 2019 angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan korban meninggal dunia akibat laka lantas mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2018.

(Baca Juga: 5 Kisah Viral Dalam Operasi Patuh 2019, Ada yang Tilang Bapak Sendiri Hingga Pemotor Meninggal Dunia)

"Jumlah lakalantas mengalami penurunan sebesar 18 persen, sedangkan jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas mengalami penurunan sebesar 27 persen," kata Irjen Refdi Andri.

Tahun ini ada beberapa hal yang menjadi target Operasi Patuh 2019, target-targetnya adalah sebagai berikut :

  1. Pengendara yang melawan arus.
  2. Pengendara berusia di bawah 17 tahun.
  3. Pengendara yang menggunakan rotator atau sirine.
  4. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
  5. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
  6. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
  7. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa