GridOto.com - Seorang pengedar narkoba, Surianto alias Toni (37) mencoba melarikan diri saat anggota Polsek Indrapura hendak melakukan penangkapan pada Rabu malam (11/9/2019).
Melansir dari Tribun-Medan.com, Toni merupakan warga Dusun II, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Toni langsung memacu motor Kawasaki Ninja warna biru bernopol BK 4365 LD dengan kecepatan tinggi saat mengetahui akan ditangkap.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.
Bahkan, seorang anggota Polsek Indrapura, Brigadir Mediansyah Hasibuan terluka saat mengadang tersangka dengan memalangkan motornya di Jalan Lintas Sumatera, Dusun III Padang Cukur, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih.
(Baca Juga: Aksi Licin Pengedar Narkoba, Pura-pura Bikin Bengkel Tambal Ban, Ternyata Kompresor Diisi Ganja)
"Bukannya berhenti, tersangka malah menabrakkan sepeda motornya ke arah Mediansyah, sehingga anggota terseret bersama sepeda motornya hingga beberapa meter," kata Kapolsek Indrapura, AKP D Habeahan.
"Personel itu mengalami cedera pada bagian tangan siku sebelah kiri dan lutut," sambungnya.
Tersangka kemudian malah semakin memacu kecepatan motornya untuk berusaha kabur.
Hal itu membuat polisi sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali agar tersangka berhenti.
Namun karena tembakan itu tidak diindahkan, petugas kemudian terpaksa mengarahkan tembakan ke arah tersangka.
Peluru pun akhirnya menembus kaki kanan tersangka dan membuat Kawasaki Ninja yang dikendarainya hilang kendali.
(Baca Juga: Fakta Baru Truk Kontainer Tabrak Puskesmas di Boyolali, Sopir Positif Gunakan Narkoba)
"Karena kakinya terkena tembakan, tersangka hilang kendali dan jatuh tersungkur," ungkapnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan Surianto alias Toni dan melakukan penggeledahan badan.
"Saat digeledah, ditemukan satu palet besar narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan, satu buah jarum suntik, satu buah pipet," paparnya.
Selain itu disita juga satu unit telepon seluler warna biru, 64 bungkusan plastik klip transparan, satu buah mancis dan uang pecahan Rp 10 ribu.
Motor Kawasaki Ninja milik tersangka juga turut diamankan.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan.
Artikel ini dikutip dari tribun-medan.com dengan judul Nekat Tabrak Polisi saat Berusaha Kabur, Pengedar Narkoba Dilumpuhkan Dengan Peluru
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribun-Medan.com |
KOMENTAR