GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan perluasan ganjil genap (Gage), Senin (9/9/2019).
Ada 25 ruas jalan yang terdampak kebijakan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Selain itu, aturan ini juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area ganjil genap.
Aturan ganjil genap ini berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Kadishub DKI: Hari Ini Sudah Banyak Dikenakan Tilang!)
Mengingat diberlakukannya peraturan ganjil genap di hari pertama, GridOto.com pun memantau kondisi lalu lintas di jalan yang terkena perluasan ganjil genap.
Salah satu jalan yang terkena perluasan adalah sekitaran Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan yang terpantau ramai lancar.
Beberapa anggota Kepolisian, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga melakukan penindakan bagi pengendara berpelat nomor genap.
Kurang lebih sekitar pukul 16.00 WIB, sudah terlihat beberapa mobil berplat nomor genap memasuki Jalan RS Fatmawati.
(Baca Juga: Tak Pilih Kasih, Pemprov DKI Tetap Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap untuk Taksi Online)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR