GridOto.com - Kecelakaan tunggal Mitsubishi Pajero Sport terjadi di Tol Gempol-Pasuruan kilometer 780+200/A, Senin (9/9/2019).
Melansir dari Suryamalang.com, peristiwa ini mengakibatkan bodi mobil bernopol N 1014 WA itu terkoyak.
Pengemudinya, Moh Nilur Rohman (31) asal Krampyang Pasuruan mengalami luka lecet di dahi.
Sementara penumpang bernama Son Haji Azis (49) mengalami patah tulang lengan tangan kanan.
“Korban telah dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” kata AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.
Bambang menuturkan, kecelakaan tunggal itu bermula saat mobil melaju di lajur kanan dengan kecepatan sekitar 160 kilometer per jam.
(Baca Juga: Ngebut Naik Kawasaki Ninja, Remaja 16 Tahun Hantam Kakek Hingga Tewas)
Setibanya di lokasi kejadian, mobil hilang kendali lalu oleng ke kiri dan keluar jalur.
Mitsubishi Pajero Sport itu langsung menghantam pagar pembatas jalan di bahu kiri jalan dan terperosok ke parit.
Menurutnya, hilangnya kendali mobil akibat kondisi fisik sopir yang tidak prima.
“Diduga pengemudi kelelahan dan mengantuk,” terangnya.
Nah, meskipun sedang dalam keadaan yang sehat dan prima, berkendara juga tidak boleh melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan lo.
FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara.
(Baca Juga: Sedan BMW Nyangkut di Tembok Kuburan Habis Ngebut dan Senggol Avanza, Simak Kronologinya)
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com,Suryamalang.com |
KOMENTAR