Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitsubishi Pajero Sport Ngebut, Hilang Kendali Hantam Pembatas Jalan, Berakhir Terguling ke Parit

Latifa Alfira Ulya - Senin, 9 September 2019 | 15:05 WIB
Mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol N 1014 WA menghantam pembatas jalan lalu terguling dan masuk parit di Tol Gempol-Pasuruan kilometer 780+200/A, Senin (9/9/2019).
Mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol N 1014 WA menghantam pembatas jalan lalu terguling dan masuk parit di Tol Gempol-Pasuruan kilometer 780+200/A, Senin (9/9/2019).

GridOto.com - Kecelakaan tunggal Mitsubishi Pajero Sport terjadi di Tol Gempol-Pasuruan kilometer 780+200/A, Senin (9/9/2019).

Melansir dari Suryamalang.com, peristiwa ini mengakibatkan bodi mobil bernopol N 1014 WA itu terkoyak.

Pengemudinya, Moh Nilur Rohman (31) asal Krampyang Pasuruan mengalami luka lecet di dahi.

Sementara penumpang bernama Son Haji Azis (49) mengalami patah tulang lengan tangan kanan.

“Korban telah dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapat perawatan lebih lanjut,” kata AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Bambang menuturkan, kecelakaan tunggal itu bermula saat mobil melaju di lajur kanan dengan kecepatan sekitar 160 kilometer per jam.

(Baca Juga: Ngebut Naik Kawasaki Ninja, Remaja 16 Tahun Hantam Kakek Hingga Tewas)

Setibanya di lokasi kejadian, mobil hilang kendali lalu oleng ke kiri dan keluar jalur.

Mitsubishi Pajero Sport itu langsung menghantam pagar pembatas jalan di bahu kiri jalan dan terperosok ke parit.

Menurutnya, hilangnya kendali mobil akibat kondisi fisik sopir yang tidak prima.

“Diduga pengemudi kelelahan dan mengantuk,” terangnya.

Nah, meskipun sedang dalam keadaan yang sehat dan prima, berkendara juga tidak boleh melebihi batas kecepatan yang sudah ditetapkan lo.

FYI, sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara.

(Baca Juga: Sedan BMW Nyangkut di Tembok Kuburan Habis Ngebut dan Senggol Avanza, Simak Kronologinya)

Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:

1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan

2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

4. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan

5. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa