Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Dia 12 Jenis Kendaraan yang Kebal Perluasan Ganjil Genap

Rudy Hansend - Selasa, 10 September 2019 | 14:55 WIB
Rambu larangan melintas bagi kendaraan berpelat ganjil di tanggal genap dan sebaliknya.
Naufal Shafly/GridOto.com
Rambu larangan melintas bagi kendaraan berpelat ganjil di tanggal genap dan sebaliknya.

GridOto.com - Pemprov DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akhirnya resmi mengumumkan perluasan area sistem ganjil genap (Gage) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.   

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang mana salah satunya adalah perluasan Gage.

Namun, berdasarkan informasi yang dibagikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, setidaknya ada 12 kendaraan yang kebal terhadap peraturan ganjil genap ini.

Termasuk kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.

(Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Mulai Diberlakukan, Kadishub DKI: Hari Ini Sudah Banyak Dikenakan Tilang!)

Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang tak akan terkena kebijakan Gage.

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM, dan BBG
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua MPR, DPR, DPD

c. ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi  tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti    kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM), dengan pengawasan dari Polri.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa