Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Belok Tanpa Lampu Sein Berbahaya, Kalau Pakai Isyarat Tangan Gimana?

Harun Rasyid - Minggu, 8 September 2019 | 13:35 WIB
Ilustrasi kendaraan belok atau memutar arah dengan menyalakan lampu sein
Id.yahoonews.com
Ilustrasi kendaraan belok atau memutar arah dengan menyalakan lampu sein

GridOto.com - Ketika berkendara dengan motor atau mobil, tentu pernah melihat atau mengalami kendaraan di depannya tiba-tiba berbelok atau memutar arah tanpa lampu sein.

Rasa kaget bercampur kesal pasti terasa ketika situasi tersebut terjadi saat berkendara.

Wajar jika pengendara lain kesal, sebab berbelok, memutar arah tanpa lampu sein sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan.

Padahal semua pengguna motor atau mobil di jalan harusnya paham tentang penggunaan lampu isyarat sebelum berbelok, karena telah lulus standar kompetensi yang diuji saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

(Baca Juga: Street Manners: Selain Aneh, Memakai Jaket Terbalik Bisa Membahayakan!)

Sementara itu bagaimana jika keadaan lampu sein pada kendaraan yang berbelok memang mati dan terpaksa menggunakan tangan untuk memberi isyarat, apakah hal ini dibolehkan?

Dalam UU LLAJ Pasal 283 yang berisi, setiap orang yang berkendara secara tidak wajar, melakukan aktivitas lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi berkendara.

Dalam kasus ini, misalnya kendaraan bergerak tidak wajar seperti berbelok tiba-tiba sampai membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dapat dipidana 3 bulan dan denda Rp 750 ribu.

Sementara penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan akan berbelok selain lampu sein ternyata dibolehkan.

(Baca Juga: Street Manners: Sadari Fungsi Bahu Jalan Tol yang Seharusnya Bukan untuk Mendahului!)

Hal ini tertuang dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Jadi dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.

Nah gimana sob, ternyata fungsi lampu sein penting banget kan, yuk lebih hati-hati lagi berkendara dan patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan sesama pengendara di jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Persiapan Liburan Natal, Ban Nissan Grand Livina Dijual Mulai Segini, Berikut Mereknya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa