GridOto.com - Lagi ramai diperbincangkan soal polisi yang bertugas pada agenda tahunan Operasi Patuh Jaya 2019 menilang pengendara Yamaha R15.
Yamaha R15 dinilai melanggar aturan berlalu lintas, karena lampu pada motor sport tersebut hanya menyala satu saat di ON kan sebagai lampu dekat.
Sebagai informasi, headlamp Yamaha R15 generasi pertama punya fungsi berbeda.
Salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan saat lampu jauh baru yang satunya lagi akan menyala.
(Baca Juga: Yamaha R15 Dapat Tilang Karena Lampu Nyala Sebelah, Netizen : Polisinya Ajak ke Dealer Yamaha!)
Sebenarnya, peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 285 ayat 1.
Karena setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Lantas, apakah maksud dari persyaratan Teknis dan laik jalan itu?
Persyaratan teknis sesuai standar Uji Tipe Dinas Perhubungan Darat, atau persyaratan teknis yang seperti apa?
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR