GridOto.com - Apes sekali nasib pria satu ini.
Gara-gara mengganggu istri orang, pria ini harus merelakan Yamaha V-Ixion miliknya disita warga.
Yamaha V-Ixion ini digunakan sebagai jaminan warga karena telah melakukan tindakan tidak terpuji yakni mengganggu istri orang.
Awal mula, sebuah video tersebar dan menjadi viral lantaran kasus ini.
Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini menjadi polemik di kalangan netizen.
Ada dua video yang tersebar soal pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang.
(Baca Juga: Spyshoot Calya Baru Bikin Heboh Dunia Maya, Begini Tanggapan Toyota)
Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini awalnya diposting akun Facebook Jassica Ayu Fallacia.
Di video terlihat ada banyak orang dalam satu ruangan.
Namun kamera terfokus pada seorang pria berpakaian hijau yang duduk memegang kertas.
Ada banyak orang yang mengitarinya.
Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.
Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.
Dalam surat tersebut pria bernama Jais Gilang ini mengaku telah mengganggu istri orang.
"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.
(Baca Juga: Seru-Seruan Komunitas Vespa di Bandung, Sambut Kehadiran New LX 125)
Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.
"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya membaca surat.
Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu.
Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.
"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 ," katanya
Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.
"Apabila melanggar keputusdan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta ," katanya.
Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor Yamaha V-Ixion.
"Dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor V-Ixion dengan plat AD 6106 QI, demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh, Jais Gilang Tunggal," tutupnya.
(
Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.
Intinya pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.
Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.
Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya akibat mengganggu istri orang.
Namun keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna, yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019).
Jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya, sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor.
Waduh kok runyam gini masalahnya yak gara-gara mengganggu istri orang, hahaha....
Ini dia video lengkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo,
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com,Facebook Jassica Ayu Fallacia |
KOMENTAR