GridOto.com - Banyak dari kita belum memahami betul, apa sebenarnya fungsi dari bahu jalan serta penggunaannya.
Terkadang, hasrat kita yang ingin kebut-kebutan di jalan membuat kita menggunakan bahu jalan, yang mana sebenarnya adalah untuk lajur darurat.
Seperti halnya yang terjadi di negara tetangga, Malaysia, beberapa waktu lalu yang telah dihadirkan GridOto.com (Klik Disini Untuk Membaca).
Sebuah SUV yang berada di lajur kanan tiba-tiba berpindah ke kiri menuju bahu jalan untuk menghindari jalanan yang padat.
(Baca Juga: Asal Main Tekuk Ambil Lajur Darurat, Mobil Ini Paksa Ambulans Nyusruk ke Parit!)
Alhasil, terjadilah sebuah tabrakan antara SUV tersebut dengan sebuah ambulans yang menggunakan bahu jalan untuk keadaan darurat.
Di Indonesia, bahu jalan khususnya jalan tol sebenarnya peruntukannya guna mengantisipasi keadaan darurat.
Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Dalam pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis, Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.
(Baca Juga: Ngebut di Bahu Jalan, Bus Tentrem Malang - Surabaya Terguling di Tol Waru, Simak Aturan Pakai Bahu Jalan di Jalan Tol)
Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 41 Ayat 2;
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Maka dari itu peruntukan bahu jalan sebenarnya memang untuk keadaan dan lalu-lintas darurat seperti ambulans salah satunya.
Maka dari itu pada dasarnya kita tidak diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan dalam mengemudi.
(Baca Juga: Banyak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan, CCTV Akan Dipasang di Pusat Pariwisata Ubud, Bali?)
Namun ada kelonggaran untuk menggunakan bahu jalan jika dalam keadaan darurat.
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh jalur lalu-lintas tidak dapat berfungsi.
Penyebabnya bisa karena kejadian kecelakaan lalu lintas ataupun pekerjaan pemeliharaan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 |
KOMENTAR