GridOto.com-Perluasan ganjil-genap di Jakarta secara resmi diberlakukan pada hari Senin, 9 September 2019.
Walau begitu ada beberapa kendaraan yang bebas melintas di ruas jalan ganjil-genap.
Berdasar peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Aturan Pembatasan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Nomor Polisi Ganjil dan Genap menyebutkan bahwa salah satu kendaraan yang tidak kena aturan ganjil genap adalah "Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik".
Lantas, apakah mobil hybrid bebas ganjil genap?
(Baca Juga: Ini Perbedaan Mobil Hybrid, Plug-in Hybrid, dan Electric Vehicle)
"Mobil yang hybrid itu kan polusinya tetap ada. Jadi, tetap kena ganjil genap. Kalau basisnya elektrifikasi murni, itu bisa (melintas)," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito sebagaimana dikutip dari viva.co.id.
Namun, masih menurut Syafrin, mobil hybrid bisa tetap bebas melintasi kawasan ganjil genap dengan satu syarat.
"Mobil hybrid bisa masuk ganjil genap, dengan catatan matikan mesin berbahan bakarnya. Kan ada yang bisa di-switch. Jadi, menggunakan listriknya saja," ucap Syafrin.
Mobil hybrid adalah mobil yang memiliki 2 buah mesin, yaitu mesin bakar dan motor listrik.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR