GridOto.com - Aksi begal masih marak terjadi di beberapa daerah.
Para pembegal tak segan-segan untuk melakukan aksi ini dengan cara kekerasan seperti meneror dengan benda tajam hingga menimbulkan korban jiwa.
Kawanan begal mengincar pemotor yang pulang beraktivitas larut malam.
Dengan memepet korbannya, kawanan begal dengan leluasa mengambil motor dan barang berharga milik korbannya.
Baca Juga: Naik Suzuki Spin, Suami Istri Ini Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Gimana Sanksi Hukum Bagi Pelakunya?
Walaupun hukumannya cukup berat, namun pelaku pembegalan terus bermunculan dengan beragam modus yang dilancarkan.
Kasus pencurian sendiri sebenarnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367.
Pasal 362 merupakan pasal yang sering digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.
Nah untuk kasus pembegalan sendiri, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR