Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Detik-detik Penangkapan Begal di Gang Sempit, Warga Sekitar Lari Selamatkan Diri

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 3 September 2019 | 15:25 WIB
Gerombolan begal disergap dan diringkus tim Buser Polsek Kebayoran Baru, Jaksel.
Instagram @fakta.jakarta
Gerombolan begal disergap dan diringkus tim Buser Polsek Kebayoran Baru, Jaksel.

GridOto.com - Aksi begal masih marak terjadi di beberapa daerah.

Para pembegal tak segan-segan untuk melakukan aksi ini dengan cara kekerasan seperti meneror dengan benda tajam hingga menimbulkan korban jiwa.

Kawanan begal mengincar pemotor yang pulang beraktivitas larut malam.

Dengan memepet korbannya, kawanan begal dengan leluasa mengambil motor dan barang berharga milik korbannya.

Baca Juga: Naik Suzuki Spin, Suami Istri Ini Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Gimana Sanksi Hukum Bagi Pelakunya?

Walaupun hukumannya cukup berat, namun pelaku pembegalan terus bermunculan dengan beragam modus yang dilancarkan.

Kasus pencurian sendiri sebenarnya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367.

Pasal 362 merupakan pasal yang sering digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.

Nah untuk kasus pembegalan sendiri, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.

LANJUT KE SINI SOB >>>>>

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kejadian Paling Absurd di MotoGP 2024, Batal Naik ke MotoGP Gara-gara Paspor

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa