GridOto.com - Bagi para penggemar modifikasi pasti melengkapi kendaraannya dengan berbagai aksesoris tambahan.
Terkadang, para kawula muda kurang memperhatikan aspek keselamatan berlalu lintas.
Jika memang ingin memasang tambahan aksesoris pada kendaraannya harus tetap mengingat soal keselamatan bersama di jalan.
Imbauan ini diberikan oleh Instagram resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) di akun @kemenhub151.
(Baca Juga: Street Manners: Stop Menyalip Secara Zig-zag! Bisa Membahayakan Diri Sendiri dan Orang Lain)
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal tersebut.
Sebagai contohnya, adalah dengan menggunakan lampu terang warna putih yang dipasang menggantikan lampu rem standar.
Pasalnya, lampu rem standar seharusnya warna merah dan bukannya putih atau warna lain.
(Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal-asalan Mendahului Kendaraan di Depan, Harus Pertimbangkan Hal Ini)
Hal seperti itu tidak hanya menggangu, tapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lain yang sedang berada di belakang.
Jadi ingat, keren itu boleh tapi harus selalu mengutamakan keselamatan bersama sob.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | IG/Kemenhub151 |
KOMENTAR