GridOto.com - Pemerintah telah terbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dinilai cukup positif.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, setelah menerbitkan Perpers itu pemerintah berupaya perluas penggunaan kendaraan listrik, terutama pada sektor transportasi umum.
Menanggapi hal itu, Pengamat Trasportasi, Djoko Setijowarno mengatakan jika serius pemerintah harus lebih diprioritaskan.
"Kalau tidak begitu, polusi berkurang, namun kemacetan tak berkurang, hanya berganti moda. Tidak mengurangi mobilitas gunakan kendaraan pribadi," ujar Djoko di Jakarta, Senin (2/9/2019).
(Baca Juga: Anggap Sistem Ganjil Genap Kurang Efektif, Pengamat Transportasi UI Beri Saran Ini!)
Terlebih, tujuan dari gunakan energi tidak dari fosil bukan hanya mengurangi polusi udara, namun dapat pula mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan.
Namun, kebijakan itu semestinya secara simultan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas, menekan angka kecelakaan, mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
"Oleh karena itu, insentif pengembangan transportasi umum gunakan kendaraan bermotor listrik harus diberikan lebih besar ketimbang insentif pengembangan untuk kendaraan pribadi listrik," paparnya.
Bahkan ia mendorong pemakaian kendaraan listrik, baik sebagai angkutan pribadi ataupun massal di ibu kota baru.
(Baca Juga: Empat Pelaku Usaha Angkutan Umum Ini Gunakan Kendaraan Listrik, Siapa Saja?)
Ia juga turut menganjurkan agar kendaraan listrik bisa hadir di ibu kota baru.
"Apabila perlu, di kawasan tertentu dalam lingkungan ibukota negara baru nantinya juga diwajibkan memakai kendaraan bermotor listrik," tutupnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR