GridOto.com - Kebijakan mengenai perluasan wilayah ganjil-genap di ibu kota memang sempat meresahkan para driver taksi online.
Namun ada kabar gembira nih. Pasalnya, langkah memperjuangkan nasib taksi online agar bebas beroperasi saat ada kebijakan ganjil-genap akhirnya menemui titik terang.
Melansir dari Kompas.com, rencananya akan ada pemberian tanda khusus untuk taksi online sebagai pembeda dengan mobil pribadi lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa pembicaraan dengan beberapa pihak sudah dilakukan.
(Baca Juga: Jika Taksi Online Lolos Ganjil-Genap, Pengamat : Bisa-Bisa Pemilik Mobil Jadi Taksi Online Semua)
Nantinya, pemberian tanda khusus untuk taksi online akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kemarin terakhir sudah bertemu dengan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka juga tidak bisa berikan atau membuat tanda bagi taksi online karena secara Undang-Undang bertentangan," ujarnya, Rabu (28/8/2019).
"Jadi nanti itu dari polisi. Saya sudah bicara juga dengan Kakorlantas," sambungnya.
Budi memaparkan, semua proses akan diserahkan ke pihak kepolisian, mulai dari model penandaan sampai urusan teknis lainnya.
Diharapkan, dalam waktu dekat sudah ada informasi soal tanda khusus ini, mengingat kebijakan perluasan ganjil-genap rencananya akan dimulai pada 9 September mendatang.
(Baca Juga: Izinkan Taksi Online Bebas Ganjil-Genap, ITW Komentar Begini)
"Bentuk stiker atau apa, kami juga belum tahu. Pastinya kemarin saya pesan agar yang tak mudah dipalsukan. Kami harapkan sih selesai lebih cepat karena nanti ada pengecekan lagi, sementara waktu juga makin menipis," jelasnya.
Hal yang dikhawatirkan memang jika nanti ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kebijakan ini.
Menurut kamu gimana nih sob? Bisa-bisa mobil pribadi pada berbondong-bondong mendaftarkan jadi taksi online nih, hehe.
Kita tunggu saja ya informasi selanjutnya. Semoga kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan tertib dan berjalan lancar.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR