Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belajar Secara Otodidak, Pemalsuan STNK dan TNKB Pejabat Terjadi Karena Bahan Mudah Didapat

Harun Rasyid - Kamis, 29 Agustus 2019 | 13:31 WIB
Pelat nomor dan STNK palsu beserta sejumlah uang yang jadi barang bukti.
TMC Polda Metro Jaya
Pelat nomor dan STNK palsu beserta sejumlah uang yang jadi barang bukti.


GridOto.com - Pelat nomor dengan kode RF merupakan kendaraan khusus yang diperuntukkan untuk pejabat tingkat eselon II hingga Menteri yang tidak boleh digunakan masyarakat sipil.

Namun ada saja oknum yang memalsukan STNK dan pelat nomor atau TNKB berkode seri pejabat seperti RFD, RFL atau RFP dan kasus ini terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan sebuah sindikat beranggotakan 6 orang yang akhirnya diringkus oleh Polres Jakarta Utara pada 16-17 Agustus 2019.

Keenam tersangka masing-masing memiliki tugas yang berbeda-beda, mulai dari penjual, perantara, pembuat STNK dan TNKB palsu hingga kurir yang mengantarkan pesanan langsung.

Berdasarkan keterangan resmi dari TMC Polda Metro Jaya, tersangka berinisial A, Pembuat STNK palsu mengungkapkan, keahlian membuat STNK imitasi ia pelajari secara mandiri.

(Baca Juga: Transaksi Lewat Online Shop, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor & STNK Ala Pejabat Ditangkap)

Ia mengaku, bahan-bahan seperti kertas HVS, plastik dan tinta printer untuk membuat STNK juga mudah ditemukan di toko alat tulis.

Sementara untuk hologram di STNK, A mendapatkannya dari sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

D.P, pembuat TNKB palsu juga mengaku keahlian membuat pelat juga ia pelajari secara otodidak.

Pria berusia 38 tahun tersebut memang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat pelat nomor mobil dan motor pinggir jalan
daerah Sunter, Jakarta Utara.

(Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Apa Arti Pelat Nomor dengan Huruf RFS, RFP dan RFD?)

Barang bukti lainnya yang disita Polres Jakarta Utara
TMC Polda Metro Jaya
Barang bukti lainnya yang disita Polres Jakarta Utara


Sejumlah barang bukti juga diamankan Satreskrim Polres Jakarta Utara, mulai dari 1 pelat nomor dan 1 STNK dengan nopol B 1998 RFP, 5 lembar STNK palsu, 1 buah BPKB palsu, 5 unit HP serta uang tunai sebesar RP 10 juta.

Selain itu, alat dan bahan yang dipakai untuk produksi TNKB dan STNK palsu seperti 2 unit printer, sebuah laptop, 2 buah kartu ATM beserta struk transaksi, 2 gulung hologram silver, 1 gulung hologram kuning juga disita Polisi.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : tmcpolda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa