Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganggu Konsentrasi, 21 Motor Pakai Knalpot Brong Dijaring Satlantas Polres Kapuas

Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 29 Agustus 2019 | 11:29 WIB
Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid saat menunjukkan sejumlah sepeda motor hasil penindakan karena gunakan knalpot brong.
Tribunkalteng.com/ Fadly SR
Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid saat menunjukkan sejumlah sepeda motor hasil penindakan karena gunakan knalpot brong.

GridOto.com - 21 unit motor yang menggunakan knalpot brong ditindak oleh jajaran Satlantas Polres Kapuas dalam sepekan terakhir.

Penindakan itu dilakukan di seputaran Kota Kualakapuas, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 21 unit motor pun diamankan ke Mapolres Kapuas menunggu proses selanjutnya.

"Ya, selama seminggu terakhir ada 21 unit sepeda motor yang kami tindak karena menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Abdul Wakid mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro, dikutip dari BanjamasinPost.co.id, Rabu (28/8/2019).

Dilanjutkannya, Satlantas Polres Kapuas akan semakin gencar menjaring dan menilang para pengendara sepeda motor dengan knalpot brong.

(Baca Juga: Masih Banyak yang Nekat Pakai Knalpot Brong, Pilih Denda Atau Penjara?)

Karena suaranya yang berisik dan bisa mengganggu warga atau pengguna jalan lainnya.

"Penindakan yang dilakukan ini guna memberikan efek jera. Tak ada toleransi, kami tindak tegas para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.

Pihaknya pun berharap agar tiap pengendara harus menerapkan toleransi terhadap pengendara lain.

Artinya bila menggunakan knalpot brong bisa berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas juga membeberkan bahwa berbagai upaya sebelumnya sudah dilakukan guna mengantisipasi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Kapuas.

(Baca Juga: 80 Motor Pakai Knalpot Brong Terciduk Polres Sumenep, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini)

Diantaranya telah dibentuk tim yang di pimpin KBO Satlantas beserta Kanit Regident untuk melakukan penindakan pada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Yakni tidak lengkapnya surat menyurat kendaraan dan standarisasi kendaraan seperti tidak adanya spion dan knalpot brong.

"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dapat mengganggu, terutama jika saat jam salat, tiba-tiba ada sepeda motor lewat dengan suara knalpot yang bising,"

"Kebisingan suara knalpot tentu mengganggu dan membuat tak nyaman. Kami juga dapat laporan dari masyarakat terkait itu, makanya kami gencar lakukan penindakan," paparnya.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Satlantas Polres Kapuas Jaring 21 Sepeda Motor dengan Knalpot Blong, Ini Alasannya

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Banjarmasin Post.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa