Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Transaksi Lewat Online Shop, Sindikat Pemalsu Pelat Nomor & STNK Ala Pejabat Ditangkap

Harun Rasyid - Kamis, 29 Agustus 2019 | 06:50 WIB
Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan barang bukti pelat pejabat palsu yang didapat dari penangkapan tersangka
TMC Polda Metro Jaya
Polres Metro Jakarta Utara menunjukkan barang bukti pelat pejabat palsu yang didapat dari penangkapan tersangka

GridOto.com - Pelat nomor dengan kode belakang RFD, RFP atau RFS dikenal sebagai pelat kendaraan para pejabat, apa jadinya jika kode seri tersebut digunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada (16/8/2019) lalu, berhasil meringkus sindikat pemalsu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) beserta STNK dengan kode sandi pejabat tersebut.

Penangkapan ini berawal dari laporan Ditlantas Polda Metro Jaya tentang adanya transaksi jual beli pelat nomor pejabat palsu yang dengan beraninya dipasarkan tersangka secara online.

Jumat 16 Agustus pukul 10.00 WIB tersangka berinisial C.L (21) dibekuk saat melakukan transaksi pembuatan TNKB dan STNK palsu bernopol B 1998 RFP melalui online shop.

(Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Apa Arti Pelat Nomor dengan Huruf RFS, RFP dan RFD?)

Dalam rilis resmi TMC Polda Metro Jaya, C.L mengaku mendapatkan STNK dan TNKB palsu tersebut dari T.S.W yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Keesokan harinya, T.S.W berhasil ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kepada Polisi T.S.W mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi penjualan TNKB dan STNK pejabat palsu.

Editor : Hendra
Sumber : tmcpolda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa