GridOto.com - Beberapa hari lalu beredar pesan berantai di Whatsapp (WA) yang menjelaskan biaya tilang terbaru di Indonesia.
Pada pesan tersebut diawali dengan tulisan 'BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap'.
Lalu dilanjutkan dengan daftar biaya tilang mulai pelanggaran tidak ada STNK hingga pelanggaran mengenai rambu lalin.
Biaya tilang yang tercantum dalam pesan yang beredar itu sangat murah, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 70.000 saja.
(Baca Juga: Tidak Hanya Honda HR-V dan Yamaha NMAX, Namun Toyota FT 86 Turut Gegerkan Kota Pati)
Namun dapat dipastikan seluruh isi pada pesan berantai tersebut adalah hoax alias palsu.
Divisi Humas Polri melalui postingan pada akun Instagram resmi @divisihumaspolri menanggapi pesan yang beredar dan menjelaskan pesan yang beredar itu HOAX.
Dan @divisihumaspolri langsung menjelaskan biaya denda tilang yang benar adalah yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.
(Baca Juga: Konsumsi BBM Suzuki All New Ertiga dari Cikarang ke Cirebon Cuma Segini!)
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Instagram/@divisihumaspolri |
KOMENTAR