GridOto.com - Kendaraan listrik dinilai menjadi solusi yang tepat, untuk mengurangi pencemaran udara dan ketergantungan akan penggunaan bahan bakar fosil.
Sama halnya seperti perangkat elektronik, kendaraan listrik murni maupun plug-in hybrid dilengkapi baterai sebagai sumber energinya yang dapat diisi ulang atau dicas.
Nantinya, pengisian daya bisa dilakukan di rumah, kantor, mall, ataupun yang dijual di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU).
Kira-kira, berapa ya biaya untuk pengisian daya kendaraan listrik?
(Baca Juga: Bus Listrik Transjakarta Sekali Charging Sampai 4 Jam, Ada Biaya Tarif Listriknya Gak?)
Rida Mulyana, sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM mengungkapkan, bahwa tarifnya sudah ada dan mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016.
"Tarifnya, sudah ada Permen 28/2016 mengenai tarif, saat ini tarifnya yang berlaku adalah Rp 1.650 per kwh. Itu sudah ada tapi tarif segitu ada faktor 'N' nya, tertingginya itu kurang lebih Rp 2.450 (batas atas)," papar Rida Mulyana, Jumat (23/8/2019).
Meski begitu, Rida menjelaskan kalau tarif tersebut belum bisa dipastikan menjadi ongkos untuk mengisi daya listrik.
"Tapi mohon maaf ini belum dipastikan, mungkin minggu depan sudah ada kepastiannya," imbuhnya saat berada di acara diskusi bertajuk 'Kendaraan Listrik Sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM' yang dihelat Kompas, Jakarta.
(Baca Juga: BPTJ Ingin Fasilitas Pengecasan Bus Listrik Ada di Tiap 2 Km Jalan)
Rida menambahkan, bila dibandingkan dengan tarif yang dipatok oleh negara-negara lain, tarif ini terbilang masih jauh lebih murah.
"Ada sekian belas negara, Jerman tarifnya paling tinggi karena memang mereka sudah sejahtera. Di mana lokasi kita (Indonesia)? itu yang garis merah di bawah," kata Rida lagi.
"Jadi untuk tarif maksimalnya kita (Rp 2.450) itu masih lebih murah jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah menerapkan atau menggunakan mobil listrik," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR