GridOto.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan mobil dinas baru. Lalu, bagaimana nasib mobil dinas Jokowi yang lama?
Keputusan mendapat mobil dinas baru sudah disahkan pengadaannya oleh Kementerian Sekretaris Negara.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, mobil kepresidenan saat ini sebanyak delapan unit yang sudah berusia 10 tahun lebih dan mobil tersebut dibagi dua untuk presiden serta wakil presiden.
"Tentunya kalau ditambah dua (mobil baru), masih kurang cukup lah. Jadi standar, kami hitung lima tahun ke depan idealnya 12 (mobil kepresidenan)," ujar Heru, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (23/8/2019).
(Baca Juga: Gantikan Warisan Era SBY, Ini Dia Mobil Kepresidenan Baru Presiden Jokowi)
Dengan ditambah dua mobil baru, maka total jumlah mobil kepresidenan menjadi 10 unit.
Menurut Heru, mobil kepresidenan yang saat ini akan akan tetap digunakan sebagai cadangan.
Karena dua mobil baru yang akan datang kemungkinan dibagi untuk presiden dan wakil presiden.
"Berarti kan hanya satu yang baru, sisanya masih digunakan yang lama," ucap Heru.
Rencananya, pengadaan mobil kepresidenan yang baru akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahun ini didatangkan dua unit dan tahun depan tambah dua mobil baru.
Jika mobil kepresidenan sudah 12 unit maka nantinya digunakan oleh presiden bersama ibu negara dan wakil presiden beserta ibu wakil presiden.
(Baca Juga: Siapa Sangka, Jokowi Sempat Usul Kijang Innova Jadi Mobil Kepresidenan)
"Kan ada empat (orang), masing-masing kalau dibagi dua, jadi enam. Enam kan harusnya kami mobilisasi, artinya kalau bapak presiden kunjungan ke luar kota, kami harus mempersiapkan dua mobil yang harus diberangkatkan ke daerah," paparnya.
Pemerintah tetap memilih merek Mercedes-Benz untuk pengadaan mobil baru yang akan digunakan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menggunakan Mercedes-Benz S 600 Pullman Guard, peninggalan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan sekarang dipilih model S 600 Guard terbaru.
Pemilihan Mercedes-Benz untuk mobil kepresidenan dilakukan dengan penunjukan langsung, bukan memakai sistem tender umum seperti pengadaan mobil menteri dan pejabat setingkat menteri.
Hal ini dilakukan karena diperuntukan bagi pengaman presiden dan wakil presiden.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Nasib Mobil Dinas Jokowi yang Lama Jika Ada Kendaraan Baru?
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR