GridOto.com - Pengendara Honda BeAT yang sedang lewat di atas trotoar marah saat ditegur oleh pejalan kaki yang berpapasan dengannya.
Kejadian tersebut terekam kamera ponsel pejalan kaki yang lain dan mengunggahnya ke Instagram @koalisipejalankaki.
Dimana terlihat jelas dalam sebuah video pendek tersebut kondisi lalu lintas sedang padat, dan membuat beberapa pengendara nekat untuk lewat di atas trotoar.
Namun saat berpapasan dengan pejalan kaki pengendara Honda BeAT berplat nomor S 3057 O ditegur, namun bukanya sadar bahwa dirinya salah telah lewat di atas trotoar menggunakan kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Biaya Nano Ceramic Honda Beat Sampai Harley-Davidson di Scuto Lampung, Bisa Home Service Juga!)
Tetapi pengendara BeAT tersebut malah turun dari motor sambil menantang pejalan kaki yang menegurnya sambil bilang "Kesenggol gak".
Namun jika dilihat di dalam undang-undang, melintas di atas trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Baca Juga: Kampas Rem Depan Honda BeAT Habis, Segini Biaya Penggantiannya)
Nah selain sudah terbukti kalau pengendara BeAT tersebut salah, pada video yang diunggah @koalisipejalankaki malah mendapatkan komentar seperti ini :
_fjrharahap_ Naik beat aja kaki lu jinjit, pake mau jadi jagoan.. ???? gua patahin dengkul lu tau rasa dah lu! ????????
squid_tcl Biasanya yg salah malah lebih galak. Galaknya itu buat nutupin kebodohan mereka????
(Baca Juga: Maling Sukses Bawa Kabur Honda BeAT di Depan Mata Korban Pakai Hipnotis, Aksinya Terekam CCTV)
riskimbing tipikal mayoritas pengendara motor. selagi masih bisa dilewati, berarti masih jalurnya. orang lain salah, dia yg paling benar.
dursasana Mungkin ada baiknya kalau koalisi ini bikin sebuah kampanye
Hal semacam ini sudah jelas salah ya sob, dan ada peraturannya di dalam UU LLAJ.
Jika masih nekat bisa-bisa kalian kena denda sesuai yang tertera di dalam UU LLAJ.
Lebih baik berkendara sesuai jalurnya dan jangan memaksakan diri untuk berkendara di luar jalur, jika penasaran simak saja video berikut :
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram/@koalisipejalankaki |
KOMENTAR