GridOto.com - Pengendara Honda BeAT yang sedang lewat di atas trotoar marah saat ditegur oleh pejalan kaki yang berpapasan dengannya.
Kejadian tersebut terekam kamera ponsel pejalan kaki yang lain dan mengunggahnya ke Instagram @koalisipejalankaki.
Dimana terlihat jelas dalam sebuah video pendek tersebut kondisi lalu lintas sedang padat, dan membuat beberapa pengendara nekat untuk lewat di atas trotoar.
Namun saat berpapasan dengan pejalan kaki pengendara Honda BeAT berplat nomor S 3057 O ditegur, namun bukanya sadar bahwa dirinya salah telah lewat di atas trotoar menggunakan kendaraan bermotor.
(Baca Juga: Biaya Nano Ceramic Honda Beat Sampai Harley-Davidson di Scuto Lampung, Bisa Home Service Juga!)
Tetapi pengendara BeAT tersebut malah turun dari motor sambil menantang pejalan kaki yang menegurnya sambil bilang "Kesenggol gak".
Namun jika dilihat di dalam undang-undang, melintas di atas trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran.
Aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(Baca Juga: Kampas Rem Depan Honda BeAT Habis, Segini Biaya Penggantiannya)
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Instagram/@koalisipejalankaki |
KOMENTAR