GridOto.com- Layanan pembuatan SIM yang nyaman. teratur, tertib, transparan, dan bebas pungli jadi dambaan setiap orang.
Untuk itu, pihak Kepolisian berupaya terus meningkatkan sistem pelayanan.
Pada Satpas SIM di Polres Metro Bekasi yang terletak di i komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat telah dilengkapi sistem FIFO alias First In First Out.
Peresmian dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri dan Kaolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono.
Dengan sistem FIFO ini, seluruh informasi seperti jumlah pemohon SIM yang hadir, pemohon yang lulus dan tidak, serta jumlah PNPB akan diketahui secara langsung (real time).
(Baca Juga: Benarkah SIM Rusak Mesti Buat Baru Lagi? Begini Kata Polisi)
Sebab, data peserta terkoneksi dalam sistem online pelayanan terpadu di Satpas SIM pusat di Korlantas Polri.
"FIFO Integrated System memudahkan proses pembuatan SIM dari awal hingga akhir," kata Irjen Refdi Andri
Gedung Satpas seluas 3.300 meter persegi dibangun di atas lahan seluas 8.300 meter persegi.
Terdiri dari ruang tunggu, ruang registrasi, ruang foto dan identifikasi, ruang pencerahan, ruang uji teori, kantor, dan ruang pelayanan lainnya.
Sementara lahan seluas 5.000 meter persegi digunakan untuk tempat parkir dan lapangan uji praktik.
Luas lahan, aristektur bangunan, jumlah ruang, dan warna gedung telah diatur dalam petunjuk teknis yang dijadikan standar Satpas Prototipe.
Sejumlah ruang pelayanan publik dilengkapi dengan fasilitas peralatan teknologi informasi seperti internet, wireless, komputer, LED TV Wal, CCTV, server , speaker, dan tablet.
Kantor Satpas ini juga menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan ruang laktasi bagi ibu menyusui serta ruang bermain untuk anak-anak.
Dalam peresmian Kantor Satpas Polres Metro Bekasi ini, Kapolda Metro Jaya bersama Kakorlantas juga mengunjungi gerai online pelayanan kepolisian seperti gerai SKCK dan gerai SPKT.
Gerai SKCK merupakan pelayanan kepolisian yang menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian kepada seorang pemohon tentang ada atau tidaknya catatan orang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR