GridOto.com - Pemerintah berencana menjadikan lulus uji emisi gas buang sebagai syarat untuk perpanjangan STNK mobil.
Tidak ada salahnya jika Anda ingin mencoba melakukan uji emisi gas buang mobil Anda untuk mengetahui besarnya angka parameter emisi gas buang yang dihasilkan.
Beberapa bengkel sudah menyediakan fasilitas dan alat uji emisi gas buang mobil yang bekerja sama dengan lembaga berwenang, seperti bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Selain itu Anda juga bisa mencetak sertifikat hasil uji emisi sebagai pengganti stiker yang menandakan mobil Anda memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, sertifikat hasil uji emisi tersebut memiliki masa berlaku dalam waktu yang cukup singkat, yakni 6 bulan saja.
(Baca Juga: Membandingkan Biaya Konsumsi Sumber Tenaga Mobil Listrik Vs Bensin)
Seperti yang GridOto.com lakukan saat diberi kesempatan untuk uji emisi gas buang dan dibuatkan sertifikat hasil lulus uji emisi (19/8).
Tertulis di sertifikat jangka waktu hasil uji emisi berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2019 hingga 19 Februari 2020.
Lewat dari tanggal 19 Februari 2020 hasil uji emisi tersebut sudah tidak berlaku dan perlu dilakukan uji emisi kembali untuk hasil yang valid.
Kalau jadi, misalkan pemerintah sudah melaksanakan ketentuan uji emisi untuk perpanjangan STNK mobil berarti Anda bisa melakukan uji emisi maksimal 6 bulan sebelum perpanjangan STNK.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR