GridOto.com - Dengan tingginya polusi udara di Jakarta belakangan ini, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu poin utama dari Ingub tersebut adalah memperketat aturan uji emisi untuk kendaraan pribadi.
Dengan hasil uji emisi menjadi salah satu persyaratan perpanjangan STNK, mungkin Anda bertanya-tanya apakah tunggangan kesayangan dapat lulus dari pengujian tersebut.
Berikut tips yang dapat dilakukan untuk memastikan mobil Anda lulus uji emisi.
Ketahui Standar Emisi dan Penyebab Emisi Tinggi Pada Mobil
Berdasar Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, ambang batas CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5% Vol dengan ambang batas HC 200 ppm Vol.
(Baca Juga: Pahami, Begini Cara Gampang Membaca Hasil Uji Emisi Gas Buang)
Dengan catalytic converter pada saluran gas buang, seharusnya mobil modern memiliki emisi yang sangat rendah.
Perhatikan kondisi catalytic converter dan sensor oksigen pada mobil Anda, jika sudah bermasalah sebaiknya segera diganti.
Pastikan AFR (air fuel ratio) pada mobil berada di angka optimal.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR