Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah SIM Rusak Mesti Buat Baru Lagi? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.com - Bagi setiap pengguna kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat ini merupakan dokumen resmi seseorang boleh mengendarai kendaraan di jalanan.

Maka dari itu, SIM tidak akan pernah dilupakan oleh pemiliknya dan dijaga dengan baik.

Hal itu agar pengguna kendaraan di jalan raya tidak ditilang oleh polisi lalu lintas.

Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya?

(Baca Juga: Ngeri! Polisi Sebut Angka Kecelakaan Meningkat Sepanjang 2019, Motor Mendominasi)

Tenang saja, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi.

Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

"Bisa asalkan masa berlaku (SIM) belum habis. Prosedurnya cukup mudah, datang saja ke Satpas nanti di sana isi formulir di loket. Intinya Proses seperti perpanjangan sim tidak harus ikut tes," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (20/8/2019).

Nah bagi begini nih prosedur pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:

(Baca Juga: Tiga Hal Ini Sering Jadi Penyebab Laka Lantas di Indonesia, Yuk Simak Cara Antisipasinya!)

1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

3. Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di loket asuransi.

3. Mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

4. Pengambilan foto diri pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.

5. Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.

6. Pengambilan kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

Fahri juga mengimbau bagi pengendara agar menyempatkan diri memfotokopi SIM untuk antisipasi kehilangan atau rusak.

Hal itu berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi.




Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Gawat Kendaraan Bakal Berjubel Pergi Nataru di Tanggal Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa