GridOto.com - Bila jadi terlaksana, pemerintah akan mewajibkan lulus uji emisi gas buang mobil sebagai syarat perpanjangan STNK.
Untungnya beberapa bengkel sudah menyediakan fasilitas dan alat untuk uji emisi gas buang mobil sebagai acuan standar lulus atau tidaknya.
Salah satunya uji emisi gas buang di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan yang sudah bekerja sama dengan pihak berwenang.
"Pertama pemilik mobil harus melakukan uji emisi terlebih dulu untuk melihat hasil angka parameter emisi gas buang," buka Randi Cristian Darmawan, kepala bengkel Nawilis Radio Dalam kepada GridOto.com (19/8).
Setelah dilakukan uji emisi, mobil didaftarkan terlebih dahulu dengan menginput data mobil sesuai STNK melalui aplikasi lembaga berwenang.
(Baca Juga: Mau Coba Uji Emisi Gas Buang Mobil, Lama Gak Sih Waktu Prosesnya?)
Jika mobil sudah terdaftar, angka-angka parameter dari hasil uji emisi gas buang diinput ke dalam aplikasi.
"Setelah diinput, akan ditampilkan sertifikat yang menandakan apakah mobil lulus uji emisi atau tidak," lanjut Randi.
Mobil yang tidak lulus uji emisi sertifikat tidak bisa dicetak dan harus dilakukan perbaikan hingga saat dilakukan pengetesan kembali mobil lulus uji emisi gas buang.
Kalau mobil lulus uji emisi, sertifikat bisa dicetak untuk menjadi bukti bahwa mobil telah memenuhi ketentuan pengganti stiker uji emisi.
"Cukup membayar tambahan Rp 50 ribu untuk mencetak sertifikat lulus uji emisi," ujar Randi.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR