Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Pakai Lampu Tambahan yang Terlalu Silau Bisa Didenda Rp 500 Ribu!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 20 Agustus 2019 | 21:50 WIB
Ada lampu tembak buat tambahan penerangan saat main ke hutan
Wouter Mertens
Ada lampu tembak buat tambahan penerangan saat main ke hutan

GridOto.com - Para pengendara seringkali menambahkan aksesoris pada motornya, seperti lampu tambahan.

Lampu tambahan yang dipasang bertujuan untuk menambah penerangan bagi si pengendara saat sedang berkendara.

Mungkin bisa saja karena ia merasa lampu motornya kurang terang, jadi ditambahkan lampu lagi untuk menambah penerangan.

(Baca Juga: Street Manners: Pemotor Wajib Waspada, Ini Area Blind Spot Pada Truk)

Akan tetapi, lampu yang terlalu terang dapat menyebabkan pengguna jalan lain menjadi silau.

Hal tersebut tentu sangat berbahaya, karena dapat menimbulkan kecelakaan.

Jika ingin menambahkan lampu juga seharusnya jangan terlalu terang apalagi sampai menyilaukan matam, dan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Karena, dalam UU Pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

(Baca Juga: Street Manners: Truk Mundur Karena Tidak Kuat Menanjak Bahayakan Pengendara Lain, Kenali Penyebabnya)

"Maksud Pasal 58 itu penambahan aksesoris atau sesuatu pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain," ujar AKBP M. Natsir, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Selasa (20/8/2019).

Lampu yang ditambahkan pada motor itu tentu saja bukanlah bawaan dari pabrik.

Karena terdapat pasal yang mengatur untuk lampu kendaraan tersebut, maka jika melanggar tentu ada konsekuensinya.

(Baca Juga: Street Manners: Truk Mundur Karena Tidak Kuat Menanjak Bahayakan Pengendara Lain, Kenali Penyebabnya)

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu seperti tertulis pada pasal 279.

Nah, jadi ingat sob, keren boleh tapi jangan lupakan keselamatan bersama di jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ban Mobil Bocor Samping Sudah Enggak Bisa Ditambal, Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa