GridOto.com - Kurang lebih 15 tahun lampau uji emisi sebagai syarat untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) muncul ke permukaan.
Belum lama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) mencoba angkat tema yang sama untuk diadakannya uji emisi sebagai syarat perpanjang STNK.
Setelah 15 tahun hanya jadi wacana, kabarnya peraturan tersebut akan mulai dijalankan pada 2019 ini.
Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, kendaraan yang tidak lolos uji emisi tidak akan dapat membayar pajak.
(Baca Juga: Beib, Apakah Mobil di Atas 10 tahun Masih Bisa Lulus Uji Emisi?)
Hasilnya, STNK tersebut akan dianggap mati dan kendaraan tersebut diharamkan untuk melaju di jalanan Indonesia.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Dasrul Chaniago pada acara Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019, Jakarta mengatakan hal tersebut masih dalam bentuk draf.
"Namun saya rasa akan selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan langsung," ujarnya dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jika rencana Dasrul sesuai target, tentu hal tersebut akan sangat mengejutkan masyarakat yang hendak membayar pajak.
(Baca Juga: Banyak Untungnya, Ini Manfaat yang Didapat Kalau Ikut Uji Emisi)
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR