GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI berencana untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 92 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut berkaitan dengan usaha pemerintah dalam mengurangi polusi di Jakarta yang sempat beberapa kali melewati ambang batas.
Begitu pula dengan wacana mengenai pembatasan kendaraan bermotor yang berusia di atas 10 tahun untuk melintas di Jakarta pada tahun 2025.
Untuk itu GridOto.com mencoba melakukan uji emisi gas buang mobil di bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan (19/8).
Mobil yang digunakan adalah Toyota Vios tahun 2013 milik pribadi reporter GridOto.com, yang usianya sudah menginjak 6 tahun saat ini.
(Baca Juga: Mau Uji Emisi Tapi Bingung Lokasinya? Gini Cara Mencari Informasinya)
Ada dua parameter utama dengan ambang batas maksimal yang menjadi tolak ukur standar uji emisi.
Yaitu Karbon Monoksida (CO) dengan angka maksimal 1,5% volume dan Hidrokarbon (HC) dengan angka maksimal 200 ppm (part per million) volume.
Toyota Vios yang kami tes mendapatkan angka CO sebesar 0,01% dan HC sebesar 10.
Dari angka tersebut, bisa disimpulkan bahwa mobil ini lulus uji emisi dengan sangat baik.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR