Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Emisi Cegah Polusi

Gak Mahal Sob, Cukup Keluarin Budget Segini Buat Uji Emisi Mobil

Radityo Herdianto - Rabu, 21 Agustus 2019 | 09:53 WIB
Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil
Radityo Herdianto
Proses Uji Emisi Gas Buang Mobil

GridOto.com - Pemerintah mulai merencanakan perpanjangan STNK dengan syarat uji emisi gas buang yang target pelaksanaannya di tahun ini.

Bila rencana tersebut final, maka pemilik mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang mobil untuk perpanjangan STNK.

Beberapa bengkel spesialis memiliki fasilitas dan alat untuk pemilik mobil yang hendak melakukan uji emisi gas buang.

Salah satunya bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan yang sudah memiliki alat ukur uji emisi dan terdaftar di aplikasi lembaga berwenang.

Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau.

Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang
Radityo Herdianto
Sertifikat Lulus Uji Emisi Gas Buang

(Baca Juga: Mau Coba Uji Emisi Gas Buang Mobil, Lama Gak Sih Waktu Prosesnya?)

"Untuk mobil satu kali pengetesan dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," singkat Randi Cristian Darmawan, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam kepada GridOto.com (19/8).

Pada saat pengetesan uji emisi dan hasil dari angka parameter dinyatakan lulus, pemilik mobil bisa mendaftarkan hasilnya ke aplikasi lembaga berwenang.

Pemilik mobil akan mendapatkan sertifikat yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti mobil telah memenuhi ketentuan uji emisi yang berlaku.

"Kalau mau dibuatkan sertifikatnya kena biaya tambahan Rp 50 ribu," jelas Randi.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa