GridOto.com - Pemerintah mulai merencanakan perpanjangan STNK dengan syarat uji emisi gas buang yang target pelaksanaannya di tahun ini.
Bila rencana tersebut final, maka pemilik mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang mobil untuk perpanjangan STNK.
Beberapa bengkel spesialis memiliki fasilitas dan alat untuk pemilik mobil yang hendak melakukan uji emisi gas buang.
Salah satunya bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan yang sudah memiliki alat ukur uji emisi dan terdaftar di aplikasi lembaga berwenang.
Untuk biayanya sendiri cukup terjangkau.
(Baca Juga: Mau Coba Uji Emisi Gas Buang Mobil, Lama Gak Sih Waktu Prosesnya?)
"Untuk mobil satu kali pengetesan dikenakan biaya jasa sebesar Rp 100 ribu," singkat Randi Cristian Darmawan, kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam kepada GridOto.com (19/8).
Pada saat pengetesan uji emisi dan hasil dari angka parameter dinyatakan lulus, pemilik mobil bisa mendaftarkan hasilnya ke aplikasi lembaga berwenang.
Pemilik mobil akan mendapatkan sertifikat yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti mobil telah memenuhi ketentuan uji emisi yang berlaku.
"Kalau mau dibuatkan sertifikatnya kena biaya tambahan Rp 50 ribu," jelas Randi.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR