GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengupayakan beragam cara untuk mengurangi polusi di Ibu Kota.
Salah satu caranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin mengontrol emisi gas buang dari kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.
Isu yang beredar, pemerintah segera menyiapkan aturan baru soal uji emisi gas buang kendaraan.
Nantinya, kendaraan yang belum melakukan uji emisi, ataupun hasil emisinya tidak sesuai persyaratan tidak akan bisa memperpanjang STNK.
Lalu, dimana saja bengkel untuk melakukan uji emisi?
(Baca Juga: Intip Aplikasi e-Uji Emisi yang Dirilis Anies Baswedan, Enggak Ada Pilihan untuk Motor Sob)
Untuk warga DKI Jakarta, bisa mengeceknya melalui aplikasi e-Uji Emisi yang baru saja diluncurkan Anies Baswedan.
Di dalam aplikasi tersebut, ada informasi soal bengkel rujukan untuk melakukan uji emisi.
Bengkel-bengkel tersebut dikelompokkan berdasarkan lokasi Kota yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Informasi yang tertulis cukup detail, mulai dari nama bengkel, nomor telfon, alamat, hingga estimasi jarak pengguna menuju bengkel.
Bengkel yang terdaftar juga beragam, mulai dari bengkel umum, hingga bengkel resmi milik pabrikan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR