GridOto.com - Biar jalanan enggak terlalu macet, Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Pusat mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik kendaraan umum setiap awal bulan.
Bahkan Pemkot akan memberi sanksi kepada ASN jika ketahuan membawa kendaraan pribadi saat ke kantor, pada awal bulan.
Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, kepada Wartawan, pada Jumat (16/8/2019).
"Kami kan setiap awal bulan ya. Sekarang kami mulai memperketat, mereka yang ketahuan membawa kendaraan pribadi akan kami kenakan sanksi," tutur Irwandi.
Sayang, Irwandi tidak menyebut spesifik sanksi tersebut seperti apa.
(Baca Juga: Pemkot Surabaya Membatasi Pengoperasian Bentor, Solusinya Gimana?)
Yang jelas, kata Irwandi, ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap awal bulan kala menuju ke kantornya.
"Jadi, mereka harus menggunakan kendaraan umum. Biar jalanan longgar, tidak macet, dan lengang," ucap Irwandi.
Ke depannya, Pemkot Jakarta Pusat kemungkinan akan memberlakukan aturan ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap dua minggu sekali.
"Kami lihat dulu nanti. Kalau dua minggu sekali, ya mungkin saja. Tapi kami pantau dulu alurnya ya," pungkas Irwandi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemkot Jakarta Pusat Akan Beri Sanksi Kepada ASN, Jika Ketahuan Bawa Kendaraan Pribadi di Awal Bulan
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR