GridOto.com - Sambut percepatan era elektrifikasi Presiden Indonesia Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut menyatakan bahwa mobil listrik yang akan beredar di tanah air harus mensupport local content.
Para automaker yang hendak menjual produknya di Indonesia harus mengutamakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
(Baca Juga: Masih Pelajari Perpres Kendaraan Listrik, Nissan Tetap Boyong Leaf ke Indonesia)
Dilansir dari Setkab.go.id, Perpres ini menegaskan, bahwa perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau kendaraan berbasis listrik, wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.
Peraturan penggunaan komponen dari dalam negeri pun bertahap.
Mulai dari awal di tahun 2019 ini yang presentase penggunaan komponen dalam negeri minimum 35 persen hingga 80 persen pada tahun 2030.
Penegasan penggunaan komponen lokal tersebut tertuang pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 8.
(Baca Juga: Mobil Listrik Nasional Diharapkan Bisa Beredar pada 2025)
KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
1) tahun 2019 – 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
2) tahun 2022 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
3) tahun 2024 – 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 |
KOMENTAR