Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik Yang Mengaspal di Tanah Air Wajib Pakai Komponen Lokal Hingga 80 Persen!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:35 WIB
Deretan mobil listrik konsep dari Volkswagen dengan teknologi I.D dan platform MEB
Deretan mobil listrik konsep dari Volkswagen dengan teknologi I.D dan platform MEB

GridOto.com - Sambut percepatan era elektrifikasi Presiden Indonesia Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik.

Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut menyatakan bahwa mobil listrik yang akan beredar di tanah air harus mensupport local content.

Para automaker yang hendak menjual produknya di Indonesia harus mengutamakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

(Baca Juga: Masih Pelajari Perpres Kendaraan Listrik, Nissan Tetap Boyong Leaf ke Indonesia)

Dilansir dari Setkab.go.id, Perpres ini menegaskan, bahwa perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau  kendaraan berbasis listrik, wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Peraturan penggunaan komponen dari dalam negeri pun bertahap.

Mulai dari awal di tahun 2019 ini yang presentase penggunaan komponen dalam negeri minimum 35 persen hingga 80 persen pada tahun 2030.

Penegasan penggunaan komponen lokal tersebut tertuang pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Bab 2 Pasal 8.

(Baca Juga: Mobil Listrik Nasional Diharapkan Bisa Beredar pada 2025)

 KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

1) tahun 2019 – 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);

2) tahun 2022 – 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);

3) tahun 2024 – 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).

 

Editor : Hendra
Sumber : Setkab.go.id,Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa