GridOto.com - Kecelakaan tunggal menimpa motor Honda Scoopy di sekitar fly over Kotalama, Malang, Selasa (13/8/2019) malam.
Melansir dari Suryamalang.com, akibat kecelakaan itu, pemotor Honda Scoopy bernama Inggrid Alfina Lasut (19) meninggal dunia.
Gadis asal Perumahan Puri Cempaka Putih, Kecamatan Kedungkandang, Malang itu merupakan mahasiswi Panitia RAJA Brawijaya 2019.
Raja Brawijaya adalah Rangkaian Acara Jelajah Almamater atau kegiatan orientasi kampus bagi mahasiswa baru Universitas Brawijaya (UB).
Kanit Laka Lantas Polres Malang Kota, Iptu Deddy Catur mengatakan bahwa awalnya Honda Scoopy bernopol N 2446 ABT yang dikendarai korban melaju dari arah utara menuju selatan.
Saat tiba di lokasi kejadian, korban berniat menyalip truk yang melintas di depannya namun ternyata ada kendaraan lain.
(Baca Juga: Kurang Hati-hati Menyalip, Honda GL Max Nyenggol Bodi Truk, Seorang Kakek Tewas Terlindas)
“Karena tidak bisa menguasai kendaraannya, korban menabrak jembatan layang Kotalama,” ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Setelah meninggal dunia, jenazah korban dibawa ke kamar mayat RS Saiful Anwar.
“Kami masih menyelidiki penyebab lain kecelakaan ini,” terangnya.
Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bakti Nusa Azzam, menyatakan sudah mengetahui peristiwa ini.
"Teman-teman EM yang ke TKP, saya juga ke sana pukul 23.00 WIB," jelas Azzam, Rabu (14/8/2019).
Menurut Azzam, jika melihat di lokasi, posisi korban sudah berada di kiri jalan.
Jadi, bukan menabrak pembatas jalan fly over namun menabrak betonnya.
Kkecelakaan akibat salah perkiraan saat menyalip sering terjadi di Indonesia.
(Baca Juga: Hendak Menyalip, Truk Trailer Malah Oleng dan Terabas Pembatas Jalan, Akhirnya Nangkring Diatas Pipa)
Agar lebih aman saat menyalip, perhatikan hal-hal berikut ini ya:
1. Jangan menyalip pada jalan menikung, apalagi dalam posisi tidak bisa melihat kendaraan di depannya dari arah yang berlawanan pada jarak yang cukup jauh.
2. Jangan menyalip pada jalan menanjak atau menurun curam, parahnya lagi jika pandangan terganggu dan mengalami blind spot pada sisi yang berlawanan.
3. Jangan menyalip apabila tidak diperlukan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kendaraan lain yang akan berhenti dan kendaraan lain berjalan terlalu pelan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
4. Menyalip juga harus dalam kondisi jalan yang kosong, jika sudah dalam kondisi aman, beri sein kanan untuk memberi informasi pada pengendara yang berada di belakang.
Kedipkan pula lampu depan untuk berkomunikasi bagi pengendara yang ada di depan.
5. Perhatikan juga marka jalan, apabila garis putus-putus maka diperbolehkan untuk mendahului.
Sebaliknya jika marka jalan menunjukkan garis lurus tanpa terputus berarti dilarang mendahului.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com,Suryamalang.com |
KOMENTAR