Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Agar Bebas Zona Ganjil Genap, Asosiasi Driver Online Minta Stiker Khusus ke Pemprov DKI

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 14 Agustus 2019 | 15:29 WIB
Honda Jazz ditilang polisi karena pakai pelat nomor genap di tanggal ganjil
Kompas.com
Honda Jazz ditilang polisi karena pakai pelat nomor genap di tanggal ganjil

GridOto.com - Menteri Perhubungan (Menhub) inisiasi agar angkutan umum berbasis aplikasi seperti Gojek dan Grab agar bebas memasuki wilayah ganjil genap.

Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Driver Online (ADO) menyambut bahagia atas dukungan tersebut.

Ketua DPD ADO DKI Jakarta, Khairudin mendukung kebijakan tersebut agar transportasi online tetap dapat beroperasi di wilayah ganjil genap.

"Kami tentu menyambutnya dengan sangat baik. Kami juga mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta apabila taksi online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap," ujar Khairudin dilansir dari Kompas.com.

(Baca Juga: Ganjil Genap Ternyata Merugikan Restoran di Gunung Sahari, Omzet Hingga 40 Persen)

Khairudin menambahkan, jika pembatasan zona ganjil genap dipraktikkan pada operasi transportasi berbasis aplikasi maka akan memiliki imbas yang sangat besar.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka ratusan ribu pengemudi ojek online akan kesulitan menjalankan aktivitasnya mengojek.

Guna membedakan kendaraan pribadi dengan transportasi online, ADO menganjurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar memberikan tanda ke kendaraan mereka.

Salah satunya yang mudah adalah dengan menerbitkan stiker khusus kendaraan online agar dapat melintas di zona ganjil genap.

(Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tidak Efektif Kurangi Polusi Udara Jakarta)

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa