Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Taksi Online Diminta Bebas Ganjil Genap, Kadishub DKI Jakarta: Pengecualian Hanya Angkutan Umum

Ilham Fariq M - Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:20 WIB
Rambu larangan melintas bagi kendaraan berpelat ganjil di tanggal genap dan sebaliknya
Naufal Shafly/GridOto.com
Rambu larangan melintas bagi kendaraan berpelat ganjil di tanggal genap dan sebaliknya

GridOto.com - Selama uji coba perluasan kebijakan ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tetap terkena aturan tersebut.

Aturan ganjil genap ini hanya dikecualikan bagi kendaraan umum yang berpelat kuning dan 10 jenis kendaraan lainnya sesuai dengan yang telah diumumkan.

Namun, taksi online tidak masuk dalam pengecualian tersebut.

"(Taksi online) tidak masuk (pengecualian). Sampai saat ini, untuk kebijakan ganjil genap pengecualiannya hanya untuk angkutan umum pelat kuning, sepeda motor, ada 11 (jenis kendaraan)," papar Syafrin, Senin (12/8/2019).

(Baca Juga: Driver Taksi Online Punya Beberapa Cara untuk Siasati Perluasan Ganjil Genap)

Pihaknya khawatir apabila taksi online dibebaskan dari sistem ganjil genap, pengguna kendaraan pribadi tidak beralih menggunakan transportasi umum pelat kuning.

Lantaran hingga saat ini penataan angkutan umum pelat kuning masih menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta.

"Harapannya, setelah ada ganjil genap ini terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, maka kita harapkan yang akan pengecualian otomatis adalah angkutan umum (pelat kuning)," tambah Syafrin.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan agar taksi online tidak terkena sistem ganjil genap.

(Baca Juga: Selama Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tidak Akan Melakukan Penilangan )

Namun, pihak Dishub DKI Jakarta akan mencoba mengkajinya selama uji coba perluasan sistem ganjil genap.

"Memang permintaan Pak Menhub ada masukan itu. Kami coba kaji dulu dalam uji coba ini," ucap Syafrin.

"Kan sekarang kami baru uji coba. Tentu dalam uji coba itu akan ada evaluasi," sambungnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menganggap aturan ganjil genap harus berlaku adil bagi angkutan umum.

(Baca Juga: Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Dinas Perhubungan Sebar Flyer)

Menurutnya, aturan ganjil genap ini tidak berlaku untuk taksi konvensional, sehingga taksi online pun mendapat perlakuan sama.

"Kan taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga kan. Ini yang saya sampaikan equility," tutur Budi, Minggu (11/8/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menhub Budi Minta Taksi Online Kebal Ganjil-genap, Ini Kata Kadisbub DKI"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,Tribunnews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa