GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengusahakan pengemudi ojek online dapatkan kepastian tarif yang tidak merugikan, baik itu untuk pengemudi, aplikator maupun masyarakat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, meminta agar para pengemudi ojek online diberikan fasilitas asuransi.
Seperti yang sudah diberikan oleh aplikator untuk para pengemudi taksi online.
Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai sebaiknya Kemenhub fokus pada transportasi umum yang ada di daerah-daerah lainnya di Indonesia.
(Baca Juga: Selama Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap, Polisi Tidak Akan Melakukan Penilangan)
"Kemenhub lebih baik urus transportasi umum di daerah yang semakin terpuruk. Mengurus angkutan umum adalah kewenangan Kemenhub," kata Djoko di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Jangan habiskan energi urus hal yang bukan kewenangannya dan berlebihan lagi. Sehingga urusan pokok terabaikan," tuturnya.
Untuk diketahui, ojek online seperti Gojek dan Grab telah menerapkan tarif baru mulai per 9 Agustus 2019 kemarin.
Tarif baru ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan No 348 tahun 2009.
Yaitu tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR