Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Jadi Alasan Polisi Menilang Pemotor yang Menunggak Pajak Kendaraan

Ilham Fariq M - Minggu, 11 Agustus 2019 | 14:50 WIB
Ilustrasi Operasi Pajak Kendaraan
doko. Humas Bapenda Sulawesi Selatan
Ilustrasi Operasi Pajak Kendaraan

GridOto.com- Selama ini banyak yang mengira jika pajak kendaraan bermotor yang menunggak tak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup,

Namun fakta berbeda di lapangan, lantaran pajak tahunan motor yang menunggak tetap bisa kena tilang polisi.

Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir pada Jumat lalu (9/8/2019).

Bahwa pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).

(Baca Juga: Pahami Lagi, Polisi Enggak Nilang Pemotor Karena Nunggak Pajak, Tapi Gara-gara Ini)

Kemudian untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan polisi.

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," jelasnya.

"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambah Nasir.

Nah, usai melakukan perpanjangan pajak, pada STNK juga diberikan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.

Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa