GridOto.com- Selama ini banyak yang mengira jika pajak kendaraan bermotor yang menunggak tak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup,
Namun fakta berbeda di lapangan, lantaran pajak tahunan motor yang menunggak tetap bisa kena tilang polisi.
Dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir pada Jumat lalu (9/8/2019).
Bahwa pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
(Baca Juga: Pahami Lagi, Polisi Enggak Nilang Pemotor Karena Nunggak Pajak, Tapi Gara-gara Ini)
Kemudian untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan polisi.
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," jelasnya.
"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambah Nasir.
Nah, usai melakukan perpanjangan pajak, pada STNK juga diberikan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.
Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR