GridOto.com- Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat draf Peraturan Menteri (PM) mengenai uji tipe kendaraan listrik.
Berdasarkan dari data yang sudah didapat, draf PM mengenai uji tipe kendaraan listrik tersebut memiliki beberapa perbedaan.
Apabila dibandingkan dengan uji tipe untuk kendaraan konvensional atau kendaraan bermesin pembakaran dalam.
"Saya sudah membuat draf PM untuk uji kendaraan listrik. Sudah harmonisasi di internal. Rencananya bulan depan (terbit)," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (8/8/2019) lalu.
(Baca Juga: Yuk Kita Bedah, Ini Komponen-komponen yang Ada Di Mobil Listrik)
Selain itu juga dijelaskan, kalau perbedaan dengan uji tipe kendaraan konvensional tidak banyak.
Namun, lebih dijelaskan secara detail tentang kabel dan baterai serta segala penunjang kelistrikan lainnya.
Selain harus memenuhi ketentuan uji persyaratan teknis, uji tipe kendaraan listrik juga akan dilakukan pengujian terhadap sejumlah faktor lainnya.
(Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Diteken, Harga Jual Mobil Listrik Jadi Turun?)
Seperti kerja akumulator listrik (baterai), perangkat elektronik pengendali kecepatan, dan alat pengisian ulang energi listrik.
Dalam draf PM juga akan menjelaskan uji tipe kendaraan listrik banyak berkonsentrasi pada kelistrikan.
Seperti kabel-kabel, isolator, dan akumulator, serta bagaimana kelistrikan tersebut tidak terjadi kontak langsung dengan penggunanya.
Artikel juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Uji tipe kendaraan listrik bakal disorot soal baterai, kecepatan, dan isi ulang"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
KOMENTAR