GridOto.com - Belum banyak yang tahu, saat ini Bus Malang City Tour (Macito) tak lagi dioperasikan oleh Dishub Kota Malang.
Melansir dari Surya.co.id, hal ini lantaran keberadaan Bus Macito yang telah dirilis sejak 2014 itu tidak sesuai dengan Sertifikasi Registrasi Uji Tiper (SRUT) dari Kementrian Perhubungan.
Kepada Dishub Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa setiap kendaraan yang akan didesain ulang harus memenuhi aturan SRUT.
Di dalam SRUT berisi tentang spesifikasi rancang bangun suatu kendaraan yang meliputi panjang, lebar, dan tinggi kendaraan.
Apabila tidak bisa memenuhi aturan SRUT, maka surat-surat seperti STNK dan BPKB tidak akan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
"Jadi kendaraan yang akan membuat desain baru seperti truk, bus, mobil box harus memenuhi aturan SRUT. Berbeda lagi dengan kendaraan milik pabrikan yang sudah ada desainnya seperti mobil-mobil pribadi semisal Innova ataupun Pajero," terangnya, Kamis (8//8/2019).
(Baca Juga: Asyik! Enggak Perlu Khawatir Ketinggalan Suroboyo Bus, Dishub Surabaya Pasang Alat Ini)
Handi menambahkan, sebenarnya Kemenhub sejak dulu sudah melarang Bus Macito beroperasi.
Namun, pada saat itu pihaknya tidak tahu kebijakan itu dan Pemkot Malang tetap memaksakan Bus Macito beroperasi.
"Memang kendaraan ini hibah, tapi yang merancang desain ini kan Pemerintah Kota Malang. Tapi saya tidak tahu ceritanya dulu seperti apa, karena saya baru masuk Dishub di tahun 2015," ujarnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR