Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Hanya di Rumah, Anda Bisa Mengisi Daya Mobil Listrik Di Sini

Taufan Rizaldy Putra - Kamis, 8 Agustus 2019 | 19:00 WIB
Charging Station di SPBU Pertamina Rasuna Said, Jaksel
Harryt/Otomotifnet.com
Charging Station di SPBU Pertamina Rasuna Said, Jaksel

GridOto.com - Menyongsong era mobil listrik di Indonesia, infrastruktur terkait sarana pengisian daya baterai menjadi salah satu poin penting.

Selain beberapa ATPM, sudah ada beberapa instansi yang membuka sarana tersebut, yaitu PT Pertamina (Persero) dan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi).

BPPT meresmikan charging station hasil kerjasama mereka dengan PT Hitech Solution Power pada 5 Desember 2018 di kantor BPPT yang terletak di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Mereka menyediakan dua unit fast charging CHADEMO-CCS-Kabel Tipe 2 dengan skala 50 kW.

Pertamina mengikuti dengan meluncurkan Green Energy Station (GES) SPBU COCO Kuningan yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang diresmikan pada 10 Desember 2018.

Ilustrasi stasiun pengisian fast charging milik BPPT
Istimewa
Ilustrasi stasiun pengisian fast charging milik BPPT

Baca Juga: Kepala BPPT Fokus Kaji Teknologi Pengisian Baterai untuk Mobil Listrik Nasional

Green Energy Station menyediakan empat unit charging station, satu milik BMW, dua dari Bosch, dan satu unit Mitsubishi hasil kerjasama dengan Kementerian Perindustrian.

Untuk tarif, sarana pengisian daya baterai mobil listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 tahun 2016.

"Berdasarakan Permen 28/2016, Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari PLN untuk SPLU itu dikenakan Rp 1.650 per kWh. Jadi 1 kWh itu harganya Rp 1.650. Acuannya yah ini, untuk regulasi apa nanti akan ada perubahan kita belum tahu,"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif "Ngecas" Kendaraan Listrik Rp 1.650 per kWh", https://otomotif.kompas.com/read/2018/12/11/142200415/tarif-ngecas-kendaraan-listrik-rp-1.650-per-kwh.
Penulis : Stanly Ravel
Editor : Agung Kurniawan

"Berdasarakan Permen 28/2016, Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari PLN untuk SPLU itu dikenakan Rp 1.650 per kWh," ungkap Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi seperti dikutip Kompas.com.

Agus menerangkan bahwa untuk sementara belum mengetahui adanya regulasi baru maupun perubahan terhadap acuan tersebut.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa