GridOto.com- Satuan lalu lintas Polres Bogor bersama Polsek Parung Panjang melakukan penindakan penilangan terhadap sopir di bawah umur, Selasa (6/8/2019).
Pasalnya, ia nekat membawa kendaraan berat jenis truk yang melintas di desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sopir di bawah umur tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial D yang berusia 15 tahun.
Setelah diketahui bahwa remaja tersebut merupakan anak putus sekolah.
"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut, berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain," Tegas AKP M Fadli Amri Kasat Lantas Polres Bogor melalui keterangannya.
(Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Kasus Curanmor, Ternyata Motor Jenis Ini yang Jadi Favorit)
Kendaraan truk dengan Nopol A 9071 ZX saat ini diamankan di Mako Polsek Parung Panjang dan para pemilik kendaraan maupun sopir dipanggil ke polsek untuk dimintai keterangan.
Satlantas Polres Bogor dan unit lantas Polsek Parung Panjang selalu berjaga setiap hari agar hal tersebut tidak terulang kembali, ini juga sebagai upaya preventif dan sekaligus upaya represif.
(Baca Juga: Jelang Lebaran Polres Bogor Akan Gelar Razia Gabungan. Ini 7 Sasarannya
“Kami juga ingin mengajak pihak terkait untuk bersama terkait permasalahan ini, karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” tambah Fadli.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR