GridOto.com - Melihat wacana Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.66 tahun 2019 mengenai pembatasan usia kendaraan di tahun 2025.
Dalam Ingub tersebut belum dipastikan pembatasan kendaraan berusia maksimal 10 tahun untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Berdasarkan wawancara GridOto dengan beberapa penjual mobil seken di wilayah Jakarta Timur, para penjual mobil bekas merasa keberatan jika usia mobil maksimal hanya 10 tahun.
Adam, penjual mobil bekas di showroom Banjar Anugrah Auto mengatakan, mobil pribadi 10 tahun itu masih sangat layak secara fisik maupun emisi gas buangnya.
(Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Membatasi Usia Kendaraan, Ini Kata Wuling)
"Mobil 10 tahun apa gak layak, mobil usia segitu masih bagus. Kan kasihan konsumen beli mobil bekas tahun muda harganya mahal apalagi mobil baru," kata Adam.
Adam mengatakan, penjual mobil bekas bisa saja untung dengan adanya Ingub tersebut di tahun 2025.
"Dengan batas usia 10 tahun, harga mobil di Jakarta akan jatuh dan penjual bisa mengeluarkan modal lebih sedikit untuk membeli mobil dari konsumen," terang Adam.
Namun dengan jatuhnya harga mobil bekas berusia 10 tahun di Jakarta, para pedagang bisa saja mengalami kesulitan dalam menjual mobil tersebut.
(Baca Juga: Instruksi Gubernur Akan Batasi Usia Kendaraan, Begini Kata Distributor Filter Udara Ferrox)
Menurut Zacky, staff di showroom Dian Mobil, penjual nantinya memang bisa saja mengeluarkan modal lebih sedikit tapi tingkat penjualan juga bisa jadi berkurang.
"Dengan batas usia hanya 10 tahun, mobil bekas di Jakarta kemungkinan hanya bisa dipasarkan ke luar daerah, sementara di daerah kan peminat mobil gak sebanyak di Jakarta."
Ingub tentang pembatasan usia kendaraan ini memang masih jadi wacana, dan bila diterapkan di tahun 2025 artinya sebagian kendaraan tahun 2014 adalah kendaraan tertua yang bisa beroperasi di Jakarta.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR