Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beredar Peraturan Ganjil Genap, Dishub Beri Pengumuman Ulang! Ini Komentar Warganet

Dia Saputra - Selasa, 6 Agustus 2019 | 13:56 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Kompas.com
Ilustrasi penerapan ganjil genap

GridOto.com- Beberapa waktu lalu beredar pengumuman bahwa peraturan lalu lintas ganjil genap (gage) akan berlaku di Provinsi DKI Jakarta 2019.

Namun tidak beberapa lama kemudian Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang tentang peraturan lalu lintas gage.

Rencananya ada 29 jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap, yang sebelumnya jalur pembatasan ganjil genap hanya berlaku di 9 jalan. 

Yakni Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jl. Jenderal MT Haryono, Jl. DI Panjaitan, Jl. Ahmad Yani, dan Jl. HR Rasuna Said.

(Baca Juga: Ada Penambahan 20 Jalan Yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap, Benarkah?)

Namun beredar kabar bawpa peraturan Gage akan berlaku pada 20 jalan lainya.

Yakni Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Suryopranoto, Jl. Majapahit, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Senen Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Matraman Dalam, Jl. Tambak, Jl. Sultan Agung, Jl. Galunggung, Jl. Sisingamaraja, Jl. Panglima Polim dan Jl. Fatmawati sampai persimpangan Jl. TB Simatupang.

Tetapi Dishub DKI Jakarta memberi pengumuman ulang melalui akun sosial media Instagram @dishubdkijakarta.

Yang berisi, konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.

(Baca Juga: Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian)

"Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan polda metro jaya, ketika kebijakan telah ditetapkan dengan aturan hukum pelaksanaan," tulis @dishubdkijakarta pada pengumuman yang di upload pada Instagram.

Namun postingan pengumuman tersebut malah dikomentari begini oleh warganet:

fiky_ristianto Jangan di perluas,,bikin orang susah mau kerja aja..udah yg di jalur protokol aja..kalo bisa ganjil-genap+3 in 1, soalnya itu dalem mobil cuma 1 orang doang,mobil Segede gaban isinya cuma 1

oliviasteffindalasut Tolong dipikirin juga pak yg ibu hamil, lansia, orang tua yg bawa anak. Gak semudah itu nunggu berdiri atau antri untuk naik kendaraan umum dengan kondisi hamil, lansia, dan bawa anak. Dan gak semua orang peduli sama mereka2 yg perlu diprioritaskan. Memangnya gampang bawa perut gede atau harus gendong2 anak trus disuruh ngantri berdiri. Belom lagi kalau ada masalah kesehatan yg perlu diperhatikan.

(Baca Juga: Pernah Jadi Isu, Kini Dishub Bakal Rancang Waktu Ganjil Genap Selama 15 Jam)

indrartiwisnu Pak Dishub, tolong kasih masukan ke gubernur ya.... rute matraman sd gunung sahari, jgn dibikin ganjil genap. Pramuka juga. Lah, org2 yg dr timur, harus lewat mana kalau mau ke pusat ? Mohon dicari alternatif cara lain. Terimakasih

Untuk warga Jakarta dan sekitarnya, harap bersabar karena informasi mengenai sistem gage di 29 jalan belum diperlakukan.

Mari kita tunggu informasi lebih lanjut mengenai penerapan aturan gage pada media kedinasan Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Editor : Fendi
Sumber : Instagram/@dishubdkijakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa