GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Salah satu caranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar usia kendaraan dibatasi melaui instruksi Gubernur (Ingub).
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta kendaraan yang telah berusia lebih dari 10 tahun tidak boleh beroperasi di Jakarta.
Rencananya, aturan ini akan berlaku mulai 2025 mendatang.
(Baca Juga: Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Komunitas TOSCA: Baiknya Buat Peraturan Uji Emisi dan Kir)
Hal tersebut tentunya menuai pro dan kontra di masyarakat.
Sebagai salah satu produsen otomotif di Indonesia, PT Honda Prospect Motor (HPM) turut memberikan tanggapannya terkait masalah ini.
Menurut Yulian Karfili, Public Relations Manager HPM mengungkapkan, Honda senantiasa mendukung kebijakan pemerintah.
"Rencana ini terkait dengan kebijakan Pemprov untuk kebaikan lingkungan, jadi tentu kami hargai bagaimana nanti kebijakannya," jelas pria yang akrab disapa Arfi ini, Senin (5/8/2019).
(Baca Juga: Tanggapi Wacana Pembatasan Usia Kendaraan, Komunitas ID42NER Mengaku Keberatan)
Saat ditanya lebih lanjut, pria yang akrab disapa Arfi ini enggan berkomentar banyak.
Menurutnya dampak seperti penjualan dan demand konsumen ke depannya belum bisa dipastikan saat ini.
"Itu (penjualan) belum bisa dipastikan saat ini, kita tunggu saja," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR