GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu instruksi yang diberikan adalah pembatasan usia kendaraan.
Anies meminta, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
(Baca Juga: Usia Kendaraan Dibatasi 10 Tahun, Pedagang Mobil Bekas Tak Setuju)
Menanggapi hal itu, Hana Maharani, selaku Head of Communications PT Nissan Motor Indonesia (NMI) mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal Ingub tersebut.
Sebab regulasinya belum ada atau sedang dibicarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
"Jadi kami lihat nanti seperti apa," ujarnya saat dihubungi GridOto, Senin (5/8/2019).
Namun, ia melanjutkan, Nissan memiliki visi untuk masa depan yang lebih aman dan berkelanjutan melalui Nissan Intelligent Mobility (NIM).
(Baca Juga: Adakah Hubungan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta dengan Penjualan Mobil Bekas? Ini Kata Carsome)
Begitu juga terkait elektrifikasi seperti mobil listrik yang emisinya nol, sesuai dengan misi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
"Serta teknologi e-Power yang memberikan sensasi berkendara seperti mobil listrik, tapi tanpa perlu charger external," tutup Hana.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR