GridOto.com - Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2019 yang isinya ingin 'menyingkirkan' kendaraan pribadi berusia 10 tahun dari Ibu Kota ditanggapi Pengamat Transportasi Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno.
"Sebenarnya kita apresiasi adanya pembatasan ini. Artinya ada upaya untuk melakukan tindakan pengurangan polusi udara," kata Djoko kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Namun Ia meminta agar kebijakan tersebut harus bisa satu kali mencakup keseluruhan.
"Jadi bukan bicara polusi tapi juga bisa mengatasi kemacetan dan mengatasi penghematan BBM. Minimal polusi udara bisa rendah dan tidak macet," tuturnya.
(Baca Juga: Adakah Hubungan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta dengan Penjualan Mobil Bekas? Ini Kata Carsome)
Pembatasan tersebut punya tujuan mengurangi polusi udara.
Bahkan poinnya, ada upaya memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019.
Serta memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
(Baca Juga: Ramai Pembatasan Usia Kendaraan, Komunitas INVERNITY: Harus Ada Jam Operasionalnya)
Selain bisa menekan polusi udara, hal ini akan memberikan dampak positif juga untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR