GridOto.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara.
Salah satu poin yang menuai pro-kontra yakni soal pembatasan usia kendaraan.
Pada poin nomor 3 disebutkan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta pada tahun 2025.
Pihak Pemerintah DKI rencananya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur soal pembatasan ini pada tahun depan.
(Baca Juga: Anies Baswedan Berikan Instruksi Pembatasan Umur Kendaraan di Jakarta, Segini Umur Maksimalnya!)
Dari instruksi tersebut, Pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk menciptakan kondisi lingkungan Jakarta dengan mengurangi jumlah kendaraan tua.
Ada 2 tujuan dari pembatasan ini, yakni mengurangi kemacetan di Jakarta serta meminimalkan dampak polusi udara yang dikeluarkan kendaraan lawas.
Mengenai polusi udara Jakarta sendiri, data Airvisual menyebutkan Jakarta tergolong kota yang buruk kualitas udaranya.
Di situs AirVisual, Senin (5/8/2019), pagi hari misalnya, Air Quality Index (AQI) Jakarta berada di angka 79.
Rentang nilai AQI adalah 0-500.
Makin tinggi nilainya, berarti makin tinggi tingkat polusi udara di wilayah tersebut.
"Namun untuk penurunan kualitas udara tidak tepat jika menggunakan cara pembatasan usia kendaraan," ungkap Darmaningtyas, Direktur Institut Studi Transportasi (Instran),
Menurut Darmaningtyas, opsi pelarangan ini menimbulkan perdebatan.
"Kemacetan lalu lintas tidak bisa dengan mengurangi operasi kendaraan berdasarkan usia," tegas Darmaningtyas.
Begitu pula menurunkan polusi udara dengan pembatasan tahun keluaran kendaraan.
Karena menurut pria yang juga sebagai penasehat Institut for Transportation and Development Policy (ITDP) ini menyebtukan mobil lama belum tentu tidak bagus polusinya.
"Banyak mobil bekas dengan kondisi terawat bisa menghasilkan polusi yang bagus. Lagian memangnya sebagian orang Jakarta mampu beli mobil baru semuanya. Kan tidak," jelasnya.
Jadi, menurutnya, konsep Ingub ini sudah baik dalam upaya menurunkan polusi udara tapi ada beberapa catatan mengenai poin pelaksanaannya.
"Yang lebih penting adalah kebijakan untuk mewajibkan penggunaan kendaraan umum. Didahului oleh para pegawai pemerintah di Jakarta," bilangnya.
Jakarta, menurutnya, sudah memiliki sarana transportasi umum yang memadai.
Sehingga peralihan tersebut mestinya tidak akan menimbulkan kegaduhan.
Tinggal, penentu kebijakan ada keberanian untuk melakukan terobosan agar moda transportasi pribadi pindah ke transportasi umum.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR